Sabtu, 11 Juni 2022


26,8 rb subscriber
DISUBSCRIBE
Video ini akan membahas tentang MENONAKTIFKAN Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau menjadi wajib pajak nonefektif (NE) adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Artinya, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT. Menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapuskan NPWP. Jika menonaktifkan, NPWP bisa aktif kembali dengan NPWP lama. Namun, jika menghapuskan, NPWP akan mati permanen, sehingga untuk aktif kembali NPWP harus dibuat lagi. Tentu, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, setidaknya terdapat 11 kriteria wajib pajak yang dapat menjadi wajib pajak nonefektif





0 komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer